Tarik
pancen adalah penghasilan Desa yang didapat dari pembayaran Masyarakat yang
menggarap tanah milik desa. Hasil dari tarik pancen digunakan untuk
honor/kesejahteraan perangkat desa. Demi untuk meningkatkan kesejahteraan
warganya pihak Desa Cikembulan rela mengorbankan pungutan biaya tarik pancen
(menghapus tarik pancen).
Ramsai
Kepala Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran mengatakan,”
Mulai Bulan Agustus 2015, kami bersepakat dengan BPD, LMD dan perangkat desa
untuk menghapus biaya tarik pancen dari warga. Memang sebetulnya tarik pancen
itu hak Desa untuk menarik dari warga yang menggarap/mengelola atau memanfaatkan
tanah asset Desa, karena hasil dari iuran tarik pancen di gunakan untuk
membayar honor perangkat desa. itu sudah menjadi aturan, namun kami dari Desa
Cikembulan mulai sekarang tidak akan menarik pancen lagi, demi untuk
meningkatkan kesejahteraan warga kami.” Ungkap Ramsai.
“Dengan
dihapuskannyan Tarik Pancen ini kami sebagai Pemerintah desa berharap,
masyarakat Cikembulan dapat lebih baik dalam perekonomiannya karena dengan
berkembangnya perekonomian warga desa, berarti dalam membayar pajak PBB tidak akan
tersendat . kami berharap taat terhadap pajak dan membayar pajak tepat waktu.”
Harap Ramsai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar