Sabtu, 12 September 2015

DESA CIKEMBULAN HAPUS TARIK PANCEN


Tarik pancen adalah penghasilan Desa yang didapat dari pembayaran Masyarakat yang menggarap tanah milik desa. Hasil dari tarik pancen digunakan untuk honor/kesejahteraan perangkat desa. Demi untuk meningkatkan kesejahteraan warganya pihak Desa Cikembulan rela mengorbankan pungutan biaya tarik pancen (menghapus tarik pancen).
Ramsai Kepala Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran mengatakan,” Mulai Bulan Agustus 2015, kami bersepakat dengan BPD, LMD dan perangkat desa untuk menghapus biaya tarik pancen dari warga. Memang sebetulnya tarik pancen itu hak Desa untuk menarik dari warga yang menggarap/mengelola atau memanfaatkan tanah asset Desa, karena hasil dari iuran tarik pancen di gunakan untuk membayar honor perangkat desa. itu sudah menjadi aturan, namun kami dari Desa Cikembulan mulai sekarang tidak akan menarik pancen lagi, demi untuk meningkatkan kesejahteraan warga kami.” Ungkap Ramsai.
“Dengan dihapuskannyan Tarik Pancen ini kami sebagai Pemerintah desa berharap, masyarakat Cikembulan dapat lebih baik dalam perekonomiannya karena dengan berkembangnya perekonomian warga desa,  berarti dalam membayar pajak PBB tidak akan tersendat . kami berharap taat terhadap pajak dan membayar pajak tepat waktu.” Harap Ramsai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar